Berita
Pencairan BPUM Tahap 2 Pada Bulan Desember 2020
1071x Dilihat
- 1 Komentar
Pameungpeuk, gapegas.com – Pemerintah melanjutkan progam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM tahap II. Pencairan tahap II mulai dilakukan menyusul pencairan tahap I, yang dilakukan sejak Agustus lalu, hampir mencapai 100 persen.
“Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan, karena itu sudah bisa kami jalankan,” ungkap Teten dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Program bantuan ini menyasar 12 juta pelaku UMKM terdampak covid-19. Pada tahap I, pemerintah telah memberikan banpres produktif kepada 9,16 juta pelaku UMKM. Selanjutnya, pencairan bantuan tahap II akan menyasar 3 juta penerima.
Bantuan yang diberikan senilai Rp2,4 juta setiap pelaku UMKM. Secara total, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp28 triliun untuk program banpres produktif.
Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan dalam penyaluran tahap II ini masih sama. Meliputi WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain), dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.
Rinciannya, untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun.
Ayi kusmiati
Senin, 23 November 2020 8:38 AM at 8:38 am
Alhamdulillah.. Apa yg di harapkan masyarakat yg sdh memenuhi kriterianya dpt mnrima /lolos validasinya dalam program banpres ini..
Aamiin yra.. ??